Keterangan Gambar: Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu sebanyak ½ Kg pada 17 Mei 2021 kemarin.

Lhokseumawe- PUJATVACEH- Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus satu tersangka pengedar  narkotika jenis sabu sebanyak ½ Kg di gubuk yang berada di desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Tersangka atas nama MD ditangkap pada 17 Mei 2021 kemarin.

M-d ditangkap bersama dengan barang bukti sabu seberat lima ratus gram lebih, serta delapan paket kecil sabu siap edar, yang disembunyikan di dalam gubuk tersebut.

“Warga Desa Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe berinisial MD ditangkap setelah beberapa jam  mengambil sabu dari tersangka CU, untuk kemudian diedarkan dalam paket kecil”, Ungkap Kompol Raja Gunawan, Wakapolres Lhokseumawe .

Hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu tersangka CU yang terlibat dalam peredaran barang haram ini.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka MD telah berulang kali mengedarkan sabu di kawasan tersebut. Kini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Lhokseumawe guna pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juntho Pasal 112 ayat 2,  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini