Aceh Timur – Pujatvaceh.com – Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kepemilikan senjata api yang ditemukan di dalam lembaga pemasyarakatan kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur pada senin lalu.

Kapolres Aceh Timur, Akbp Andi Rahmansyah mengatakan, empat tersangka ini memiliki peran masing-masing, dan yang dihadirkan pada konferensi pers ini hanya dua orang, sedangkan dua orang tersangka lainnya berada di Lapas Idi karena berstatus narapidana.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, empat tersangka tersebut diantaranya, H (47) warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup, berperan sebagai pelaku utama yang mempunyai persediaan senjata api.

Selanjutnya, M (31) warga Kecamatan Madat, Aceh Timur, narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun, berperan sebagai pelaku utama menguasai dan menyimpan senjata api.

Kemudian I (38), istri tersangka H, warga Simpang Ulim, berperan menguasai dan menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu, dan F (45) pacar tersangka M, Warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan pada bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke lapas kelas IIB Idi pada 20 juli 2022 lalu.

menurut kapolres, senpi tersebut akan digunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri.

“Secara kasat mata kita lihat bahwa ini merupakan senjata api rakitan, tapi untuk lebih pastinya kami akan melakukan uji balistik dan laboratorium. Kemudian ada barang bukti lainnya, berupa hp tersangka kemudian terdapat flashdisk hasil rekaman cctv” Ujar Akbp Andi Rahmansyah, Kapolres Aceh Timur.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini