Aceh Barat Daya – Pujatvaceh.com –  Seorang pemuda berinisial MS (20) warga Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Aceh Barat Daya, terkait kasus tindak pidana pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Pelaku berinisial MS mendapat laporan terkait penyebaran foto tak senonoh kepada ayah mantan pacarnya. Menurut keterangan pelaku MS, dirinya telah menjalin hubungan pacaran dengan MP selama empat tahun, Banyak kenangan keduanya termasuk foto syur atau tak senonoh, yang diambil pelaku secara diam –diam dan menjadi senjata untuk menakuti korban jika diputuskan cintanya.

Karena merasa tidak terima diputuskan oleh MP, MS langsung mengirimkan empat lembar foto tak senonoh kepada ayah korban MP yang merupakan mantan pacarnya.

Lantaran kesal, ayah korban yang merupakan pejabat atau salah satu unsur pimpinan dewan perwakilan rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya ini, terpaksa melaporkan pelaku MS ke pihak kepolisian polres setempat.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung membekuk pelaku MS  dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sertta mengamankan  barang bukti, berupa dua unit handphone dan hasil screenshot gambar yang dikirim pelaku ke ayah korban.

Sementara itu, pelaku MS ditahan di sel Mapolres Aceh Barat Daya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka melakukan aksinya karena sakit hati, tidak terima bahwa dirinya akan diputuskan cintanya oleh mantan pacarnya, dengan inisial MP. Sehingga dia mengirimkan foto foto yang dia dapatkan dengan cara sembunyi sembunyi. Dia mengirimkan dengan ancaman apabila akan diputuskan hubungan ini maka akan dikirim foto ini ke pihak yang lain” Kata Akbp Dhani Catra Nugraha, Kapolres Aceh Barat Daya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juntho pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini