Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Petugas Satuan Reserse dan Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap sebanyak tiga orang tersangka jaringan pegedar narkoba, dan satu orang tersangka pengguna narkotika.

Kasus tersebut sudah lama menjadi target operasi setelah diperoleh informasi dari warga, bahwa di wilayah Kecamatan Woyla Barat tersebut sering terjadi penyalahgunaan atau jual beli narkoba.

Setelah dilakukan pemantauan, polisi berhasil mengamankan AM (36), kemudian dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, petugas kembali berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni IS (30), YUS (42) dan AH (34) tahun, dan ketiga tersangka itu diduga merupakan jaringan pengedar narkoba.

Selain itu, di tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,14 gram, tiga paket ganja kering seberat 247 gram,  serta satu unit handphone genggam.

Hingga saat ini, Kepolisian Polres Aceh Barat masih terus melakukan pengembangan kasus, terkait dari mana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

“Tersangka yang kita amankan 4 orang dengan status 3 pengedar kemudian 1 orang pengguna. Adapun jumlah barang bukti ini ada dua jenis narkotika yang pertama sabu total 3,14 gram kemudian ganja total seluruhnya 247 gram” Kata Kompol Aditia Kusuma, Waka Polres Aceh Barat.

Ketiga orang pengedar ini, dijerat dengan pasal 114 undang – undang no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan untuk pengguna narkoba, dijerat dengan pasal 112 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, junto pasal 127 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini