Aceh Besar – Pujatvaceh.com – Polres Aceh Besar bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika sebanyak 75,5 kg ganja kering dan 6,6 kg sabu. Barang bukti tersebut ialah hasil pengungkapan kasus narkoba oleh personel Polres Aceh Besar beberapa waktu lalu.
Pemusnahan terhadap barang bukti 75,5 kg ganja kering dilakukan dengan cara dibakar dan pemusnahan sebanyak 6,6 kg sabu dilakukan dengan cara diblender hingga mencair lalu dibuang ke dalam selokan.
Pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung di lapangan Tembak Polres Aceh Besar di kawasan Jantho tersebut, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar (Tgk. H. Husaini A. Wahab), Kepala Kejaksaan Negeri Jantho (Kasdim), serta perwakilan Forkopimda Aceh Besar lainnya.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, dalam pemberantasan narkoba diperlukan kerja sama semua pihak untuk saling membantu dalam menghentikan peredaran narkoba dan berharap kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga berharap kepada semua masyarakat untuk menghindari pengunaan narkoba.
“Kami mengajak kerja sama dengan masyarakat untuk menghentikan peredaran narkoba baik itu ganja ataupun sabu karena muaranya ke tindak pidana, dan di Aceh Besar khususnya agar masyarakat juga berhenti menggunakan narkoba,” tutur AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk. H. Husaini A. Wahab, menurutnya untuk menyelamatkan negara dari bahaya peredaran narkoba diperlukan kerja sama seluruh unsur agar bersama melakukan segala upaya dalam pemberantasan barang haram tersebut.
“Perlunya kerja sama dari semua pihak untuk pemberantasan narkoba ini, jika kita masih ada rasa cinta tanah air maka kita wajib membantu Polri dan TNI untuk memberantas narkoba ini yaitu dengan melaporkannya jika ada barang haram tersebut yang masuk ke daerah kita,” kata Tgk. H. Husaini A. Wahab.