Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Selebgram aceh HK, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan, saat mempromosikan salah satu toko grosir di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, beberapa waktu lalu. Selain HK, pihak kepolisian juga menetapkan pemilik toko sebagai tersangka, karena dinilai telah melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan.
Selebgram Aceh HK, bersama KS salah seorang pemilik toko grosir, di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Lhokseumawe.
Keduanya terlibat kasus kerumunan, dengan tindak pidana tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan, di tengah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers pada Sabtu siang, menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi, dan dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun menurut Kapolres, kedua tersangka itu tidak dilakukan penahanan, atas dasar objektif dan subjektif sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Akan tetapi ke duanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
Selain itu, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Lhokseumawe itu, kedua tersangka tidak dihadirkan di lokasi.
Pemerintah Kota Lhokseumawe juga telah menyegel grosir tersebut, hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kita persangka kan pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang pengkarantinaan kesehatan juntho pasal 55 KUHP, ancaman maksimal satu tahun dan denda seratus juta rupiah,” ujar AKBP Eko Hartanto, Kapolres Lhokseumawe.
Tersangka HK bersama pemilik grosir KS, dijerat dengan pasal sembilan puluh tiga Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 6 tahun 2018 juntho pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama satu tahun, dan denda seratus juta rupiah.






