Lhokseumawe: Terkait dengan dihentikan penyelidikan atas dugaan Makar terhadap Zulkarnaini bi Hamzah atau Tgk Ni oleh Polda Aceh. PUJA TV Aceh menerima siaran pers dari KPA Kuta Pase melalui juru bicaranya Halim Abe  seperti berikut ini:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Atas dasar Penerapan restorative justice pada kasus pengibaran bendera bintang bulan di Kota Lhokseumawe pada 4 Desember 2021 lalu, Seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dengan menghentikan penyelidikan terhadap 11 orang yang di tuduh makar, kami dari Pimpinan KPA, Eks Combatan GAM wilajah Kuta Pase yang terlibat langsung dan bertsnggungjawab dalam upacara pengibaran bendera Aceh pada milad GAM ke 45 di mesjid At Tahrir Ka’Ndang Menyatakan:

1. Penghentian penyelidikan tidak boleh menghentikan langkah para pihak untuk segera merealisasikan komitmen damai terkait hak dan kewenangan Aceh, karena metode paling tepat untuk menjaga perdamaian adalah dengan menepati apa yg telah disepakati.

2. Pemerintah Aceh sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat bersama DPR Aceh sebagai representative masyarakat Aceh harus lebih serius dan mempunyai komitmen yang jelas terhadap implementasi hak dan kewenangan Aceh sesuai dengan semangat MoU dan UUPA.

3. Forbers Aceh di senayan sebagai pengawal konstitusi harus fokus dan tegas mengawal kekhususan Aceh dari penerapan UU bersifat umum yang dikeluarkan pemerintah pusat, untuk mencegah multi tafsir dualisme hukum di Aceh.

4. Hasil paripurna DPR Aceh Tanggal 28 Desember dinihari terkait Status quo qanun nmr 3 tahun 2013 dan penegasan tidak ada konsekwensi hukum apapun terhadap siapapun yang mengibarkan bendera Bintang Bulan, harus menjadi catatan bagi para pihak agar ke depan siapapun yang ditugaskan ke Aceh lebih hati-hati dan tidak berlebihan dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh seperti yang tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.

5. Kami atas nama pimpinan GAM Wilajah Kuta Pase, mengucapkan terimakasih kepada pimpinan GAM seluruh Aceh dan semua pihak yang telah memberi dukungan moril kepada kami dalam menepis tuduhan makar yang disangkakan pihak Polda Aceh, kesadaran kolektif di kalangan internal gerakan Aceh merdeka, para politisi, praktisi dan civil society bernilai sangat positif untuk penyelesaian persoalan Aceh yang mati suri selama 16 tahun usia perdamaian, agar kejadian ini tidak berulang dan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.

Semoga ikhtiar ini menjadi kebaikan untuk semua.

Wassalamualaikum

An. Pimpinan KPA, eks combatan GAM Wilajah Kuta Pase

Juru bicara

Halim Abe

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments