Somasi Pertama’ diabaikan, Ampon Dani kirim Somasi kedua untuk PMI Aceh Utara.
Lhokseumawe – Pujatvaceh.com : Setelah Somasi pertama dilayangkan seminggu lalu oleh Kuasa hukum delapan mantan karyawan PMI Aceh Utara yang dinilai diberhentikan secara sepihak tidak mendapatkan respon, hari ini 28 Pebruari 2023 Ampon Dani dan partner kembali melakukan somasi kedua dengan batas waktu tiga hari.
Bahkan dalam surat Somasi kali ini yang ditujukan langsung kepada ketua PMI Aceh Utara Tantawi, Ampon Dani menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana karena dinilai mencemarkan nama baik para kliennya setelah diberhentikan pasca rapat tanggal 2 Januari 2023 lalu .
Kepada Pujatvaceh.com Ampon Dani mengatakan ” Kita sebagai Kuasa Hukum sangat kecewa dengan pengurus PMI yg mengabaikan Somasi kita… Padahal saya tahu persis salah satu pengurus adalah seorang Pengacara yg paham akibat hukum dari suatu Somasi yg tidak ditanggapi…, tapi tidak apa-apa kita menunggu tanggapan atas somasi kedua atau yg terakhir ini dalam 3 hari kedepan sesuai dg limit waktu saya berikan.., jika tidak, tentunya saya dan tim akan segera mengambil langkah langkah hukum demi kepentingan klien kami” ungkap T Fakhrial Dani
Adapun Delapan mantan karyawan PMI Aceh Utara yang diberhentikan secara sepihak dan memberikan kuasa hukum kepada Ampon Dani dan partner adalah: DR Fauzi Abu Bakar, Helli Novita, Ratnasari, Miftahul Jannah, Herayani, Nurhajidah, Muchlis, dan Musnawar. Dari karyawan yang diberhentikan tanpa diberi hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada yang sudah bekerja selama 32 tahun lebih di lembaga kemanusiaan tersebut.