Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengeluarkan surat edaran tentang penguatan syariat Islam di Aceh.
Seperti yang dilansir dari Serambinews.com, Salah satu bunyi dalam surat itu, Pj Gubernur Aceh meminta pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, dan sejenisnya tutup sebelum pukul 00.00 WIB.
“Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB,” kata Achmad Marzuki, Pj Gubernur Aceh.
Surat bernomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh tersebut ditandatangani Achmad Marzuki pada 4 Agustus 2023. Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.
“Benar, SE dikeluarkan setelah musyawarah dan mendengar nasihat-nasihat ulama kita,” kata Muhammad MTA, Jubir Pemerintah Aceh.
Selain harus tutup sebelum pukul 00.00 WIB, dalam poin d juga disebut pelaku usaha diminta memastikan agar tidak terjadi pelanggaran syariat Islam di tempat usaha. Termasuk diminta menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi gaduh dan mengganggu saat azan berkumandang.
Dalam rangka penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syari’at Islam bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di Aceh, Pj Gubernur juga mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, Keputusan Gubernur Aceh, dan kebijakan Gubernur Aceh lainnya.
Selain itu, Pj Gubernur juga mengajak pihak terkait untuk meningkatkan strategi dakwah dengan memanfaatkan sarana dan media sesuai tuntutan zaman serta meningkatkan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke semua daerah terutama daerah perbatasan.
Tidak hanya untuk pelaku usaha, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga mengimbau masyarakat Aceh mengaktifkan kembali pengajian di meunasah gampong.
“Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emasnya di tahun 2045 mendatang. Nah dalam konteks Aceh, sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam, maka penting untuk mendekatkan para generasi pada Masjid dan Meunasah. Aceh harus berbeda,” imbau Achmad Marzuki, Pj Gubernur Aceh.
“Menyongsong 2045, generasi Aceh bukan semata matang dan dalam persiapan menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami,” ujar Muhammad MTA, Jubir Pemerintah Aceh.
Jubir menambahkan, surat edaran itu diterbitkan oleh Pj Gubernur usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh beberapa waktu lalu.Selain kepada pelaku usaha, dalam surat edaran juga disebutkan beberapa poin lainnya yang ditujukan kepada kepala dinas, bupati/wali kota, termasuk ASN dan masyarakat.