Dudi Mulyakusumah, ST.,MT. Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengkonfirmasi mengenai Tiga Aparat Gampong menjadi tersangka Korupsi dana desa.

Nagan RayaPUJATVACEH- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya, menetapkan tiga aparatur Gampong Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa anggaran 2016 dan 2017 lalu.

 

Tiga aparatur Gampong tersebut diantaranya ialah keuchik, sekretaris dan bendahara desa. Penetapan ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan dari pihak terkait di Nagan Raya sejak beberapa waktu lalu. Kini ketiganya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh kejari.

 

Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 523.000.000,-. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1.

 

“Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kini ketiganya belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.”, Kata Dudi Mulyakusumah, ST.,MT. Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini