31.6 C
Banda Aceh
Sabtu, 27 Juli, 2024

Wali Kota Sabang Apresiasi Rumoh Restorative Justice Kejari Sabang

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Wali Kota Sabang Apresiasi Rumoh Restorative Justice Kejari Sabang

 

Sabang, Puja TV- Walikota Sabang Nazaruddin S.I.Kom mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sabang atas launching Rumoh Restorative Justice (RJ), yang berlokasi di Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang, Selasa (29/3).

.

“Kami mengapresiasi Kejari Sabang dan semoga dengan hadirnya Rumoh Restorative Justice ini di Kota Sabang khususnya di Gampong Iboih akan mempermudah berbagai permasalahan kecil yang nantinya dapat diselesaikan di tingkat gampong saja” kata Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom yang akrab disapa Tgk Agam.

.

Menurut Tgk Agam, dengan menyelesaikan permasalahan kecil ditingkat gampong, dapat mempermudah Kejari Sabang dalam menangani permasalahan besar yang harus menjadi prioritas. Hal ini juga sesuai dengan adat istiadat Aceh, yang mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat gampong dengan kebersamaan dan musyawarah untuk mufakat.

.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH MH, menjelaskan Rumoh Restorative Justice (RJ) ini merupakan implementasi dan bentuk dukungan penuh Kejari Sabang untuk melaksanakan arahan Jaksa Agung RI tentang pembentukan Rumoh RJ.

.

Kemudian, ini juga sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dan Surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum nomor 01/E/EJP/02/2020 tanggal 11 Februari 2022.

.

“Dengan terbentuknya Rumoh RJ di Gampong Iboih nantinya Penyelesaian perkara tidak semata-mata diselesaikan lewat pengadilan, untuk perkara-perkara tertentu penyelesaiannya dapat dilakukan dengan mengedepankan keadilan Restorative yang menekankan kepemulihan kembali keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban/pelaku tindak pidana,” terang Kajari Sabang.

.

Lebih lanjut dikatakan, mekanisme penyelesaian perkara secara restorative nantinya akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan unsur gampong yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Sabang. Penyelesaian perkara melalui pendekatan ini juga merupakan wujud nyata Kejaksaan RI untuk tetap mempertahankan Budaya/Adat Istiadat yang telah hidup di masyarakat sejak dahulu kala dengan pendekatan mufakat.

.

Dalam kegaiatan ini Kajari Sabang juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom, Camat Sukamakmue, Nurmansyah Putra S.STP dan Keuchik Iboih, Iskandar, atas dukungannya dalam Pencanangan Gampong Iboih sebagai Gampong Restorative Justice di Kota Sabang.

Via*

MENIKMATI KEINDAHAN PULAU WEH DARI MENARA MERAH PUTIH

Sabang – Pujatvaceh.com - Menara Merah Putih, begitulah menara yang memiliki ketinggian belasan meter tersebut dinamakan, bisa jadi nama tersebut karena menara yang menjulang...

KSOP Sabang Siap Sukseskan Marine Sabang Festival 2023

Sabang – Pujatvaceh.com - Pasca ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi  Kreatif  Sandiaga Uno, bahwa Sabang Marine Festival masuk dalam salah satu...

Sapa Dakwah Aceh Berhasil Pukau Para Santri Pesantren Al-Mujaddid Sabang Dengan Dakwah Boneka

Sabang – Pujatvaceh.com - Pagi kemarin, Minggu 13 November 2022, Relawan Gerakan Jum’at Berkah bertolak dari Banda Aceh ke Pulau Sabang dalam kunjungan Sapa...

Tim Penyidik Kejari Sabang Menggeledah Kantor DLHK Kota Sabang

Tim Penyidik Kejari Sabang Menggeledah Kantor DLHK Kota Sabang   Sabang -  pujatvaceh.com: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang  melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup...

POPULERnew
Berita terpopuler