Langsa – Pujatvaceh.com – Ekowisata yang memiliki menara setinggi 45 meter berada di Kawasan Hutan Bakau seluas 8.000 hektare itu berlokasi di gampong Kuala Langsa, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Wisata hutan mangrove tersebut ditutup karena persolaan izin dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tempat wisata yang pernah dikunjungi oleh Menteri Wisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno itu sebelumnya dikelola oleh CV Ayudhia yang merupakan mitra dari PT. Pelabuhan Kuala Langsa selaku pihak ketiga.

Untuk melanjutkan kerjasama tersebut terkendala dengan undang-undang cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 297 huruf a tentang penyelenggaraan kehutanan.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa mengatakan, atas dasar peraturan tersebut, untuk pengelolaan kembali harus diajukan permohonan rekomendasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) melalui sistem online single submition (OSS) atau perizinan berusaha.

“Kita berharap bahwa anggota parlemen kita anggota DPRA bisa menyuarakan lebih tegas apakah kita mengikuti UUPA atau UUCK. Sebagai masyarakat Aceh kita masih mengharapkan bahwa kita tetap merujuk kepada UUPA“ kata Dr. Iqbal Ibrahim, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata Kota Langsa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini