Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Kantor Imigrasi Kelas II non tempat pemeriksaan imigrasi atau TPI Meulaboh, menerima salah seorang warga negara asing dari Kejaksaan Negeri Simeulue.

WNA Asal Australia, Risby Jones Bodhi Mani diduga telah melakukan penganiayaan, terhadap seorang warga Simeulue atas nama Edi Ron beberapa waktu lalu.

Tidak hanya menganiaya seorang warga Simeulue, Risby juga sempat membuat gaduh di Moon Beach Resort yang merupakan tempat ia menginap, perbuatan tersebut dilakukannya dalam kondisi pengaruh minuman keras.

Risby juga akan segara di deportasi ke nagara asalnya, namun untuk sementara ia akan menjalani detensi di kantor imigrasi, selama dilakukan proses berita acara pemeriksaan oleh petugas imigrasi.

Kasih Inteldakim Kantor Imigrasi, Teuku Fausa Febrian mengatakan, WNA asal Australia tersebut akan segera dilakukan deportasi atau dipulangkan ke negara asalnya, setalah proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Namun WNA tersebut belum bisa dipastikan akan mendapatkan sanksi pencekalan, atau pelarangan masuk ke Indonesia, lantaran saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap WNA asal Australia tersebut.

“Sesudah diserah terimakan oleh Kejaksaan Negeri Simeulu, sekarang prosesnya adalah proses pembuangan yang bersangkutan. Kasus hokum yang bersangkutan itu mungkin, yang kami dapat dari infonya adalah terjadinya restorative justice itu nanti akan diperiksa dulu” ucap Teuku Fausa Febrian, Kasih Inteldakim Kantor Imigrasi.

Sementara Kejaksaan Negeri Simeulue, telah memutuskan untuk membatalkan tuntutan, dan melepaskan status tahanan terhadap Risby Jones Bodhi Mani, setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui proses restorative justice.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini