Lhokseumawe – Pujatvaceh.com, Untuk mencegah warga negara Indonesia tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Komandan Kodim 0103 Aceh Utara, Letkol ARM Oke Kistiyanto, meminta agar imigran rohingya yang saat ini ditampung ditempat pengungsian sementara balai latihan kerja, desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, segera dipindakan ke tempat lain.

Hal itu dilakukan mengingat sebelumnya telah banyak warga negara Indonesia, yang terpaksa berurusan dengan hukum akibat membantu oknum yang diduga sindikat perdagangan orang, untuk membawa kabur imigran rohingya dari tempat pengungsian. Mereka terpaksa melakukan perbuatan itu karena diiming-imingi uang, hingga dorongan ekonomi.

Seperti yang terjadi terhadap dua warga asal Medan, Sumatera Utara, yang diamankan aparat kepolisian karena diduga ingin membawa kabur sejumlah imigran rohingya, pada selasa malam.

Menurutnya, hingga saat ini aparat penegak hukum telah menangani delapan kasus warga negara Indonesia yang diduga ikut membantu membawa kabur imigran etnis rohingya dari tempat pengungsian.

“Jadi karena proses sindikat tersebut, mereka muncul secara insidental, menurut pengalaman yang lalu hal ini muncul karena adanya iming-imingi uang, pengungsi rohingya itu menjadi suatu peluang bagi orang sekitar untuk diiming-imingi uang oleh anggota sindikat untuk membawa mereka ke Medan. Harapan kami dari Forkopimda agar mereka segera dipindahkan dari sini menuju ke Medan ataupun ke Makassar tergantung dari keluarga mereka berada di mana sehingga tidak ada lagi WNI kita yang ditangkap lagi dan menjaga warga kita agar tidak menjadi penjahat“ ujar Letkol ARM Oke Kistiyanto, Dandim 0103 Aceh Utara.

Sesuai dengan surat yang dikeluarkan, mereka hanya tinggal ditempat pengungsian sementara itu selama sepuluh hari. Namun karena tempat tujuan mereka belum siap, maka batas waktu tersebut kembali diperpanjang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini