Simeulue  – Pujatvaceh.com – Simeulue I Diduga, aktivitas Galian C di Desa Nasreuhe, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, yang dilakukan para pengusaha disana, belum mengantongi izin. Sementara, akibat pengerukan pasir di bibir pantai itu, dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Lebih parah lagi, aktivitas Galian C yang dilakukan secara terang-terangan  ini, menimbulkan tanda tanya dari warga. Apakah ada oknum tertentu yang berada di balik aktivitas pengerukan pasir tersebut?

Menurut informasi dari masyarakat, di lokasi aktivitas pengerukan pasir di bibir pantai dalam skala besar ini, tidak terpampang adanya papan informasi mengenai izin pengerukan Galian C. Mirisnya lagi, Galian C yang dikeruk dengan menggunakan alat berat excavator itu, dibawa menggunakan truk untuk proyek jalan perkebunan, dari dana desa yang berada di beberapa desa di Kecamatan Salang.

Dikhawatirkan, aktivitas  tersebut akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan. Terutama yang bisa berpotensi terhadap kerusakan alam di kawasan bibir pantai. Terlebih lagi, aktivitas pengerukan pasir di bibir pantai tersebut, telah membuat kolam besar. Diperkirakan hasil pasir yang dikeruk mencapai ribuan kubik ini, telah diambil dari lokasi bibir pantai.

Salah seorang sumber yang tak ingin namanya disebut, pada Minggu, 13 Agustus 2023 mengungkap, diduga memang aktivitas tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait. Sebab diketahui, Galian C dibawa dari bibir pantai untuk pengerjaan proyek penimbunan jalan ke lokasi perkebunan dan persawahan di Desa Lala Bahagia, Kecamatan Salang.

Sementara beberapa pekerja di lokasi, tidak berkenan memberikan penjelasan mengenai kegiatan pengerukan pasir ini. Kepala Desa Lala Bahagia Zuldiman yang ditemui mengaku, pihaknya tidak mengetahui  persis apakah Galian C tersebut memiliki izin.

“Kita dari desa menggunakan jasa perantara mendatangkan Galian C untuk keperluan penimbunan jalan perkebunan yang bersumber dari dana desa,” ungkap Zuldiman, Kepala Desa Lala Bahagia.

Kades Lala Bahagia ini juga mengaku, ada sepanjang seribu meter penimbunan jalan perkebunan dengan menggunakan dana desa. Sementara itu, Deputi Direktur Walhi Aceh, Nasir Buloh yang dimintai tanggapan memberikan beberapa point penting. Pertama, mendesak aparat penegak hukum Polres Simeulue untuk memeriksa kegiatan pertambangan, mencakup kelengkapan perizinan, dan instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atas ketidaklengkapan izin atau kegiatan dilakukan secara ilegal, maka harus ditindak secara tegas dengan menggunakan dalil pelanggaran hukum pertambangan, juga ganti rugi atas kerusakan lingkungan,” kata Nasir Buloh, Deputi Direktur Walhi Aceh.

Pihaknya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Pemerintah Aceh, menghentikan kegiatan tersebut sampai jelas persoalan izin dan tanggungjawab atas lingkungan.

Sebab kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar hukum dan berdampak terhadap lingkungan hidup yang kemudian dapat merugikan masyarakat setempat, baik kerugian sisi ekonomi, juga sosial budaya. Apalagi pertambangan dekat pesisir pantai, tentu akan berdampak terhadap perekonomian nelayan juga bencana abrasi pantai.

Nasir Buloh menegaskan, bahwa untuk itu tidak ada alasan pembenaran atas kepentingan apa pun, pertambangan dilakukan secara ilegal.

Sumber : modusaceh

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments