Aceh Jaya  – Pujatvaceh.com –  Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah melakukan penetapan tiga orang tersangka kasus Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka tersebut telah ditahan sejak bulan Mei, di antaranya berinisial TJ pada tanggal 16 Mei, Z ditahan 10 Mei, dan M pada 16 Mei 2023 .  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya, Adam Ahoiled melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Dedi Saputra menyampaikan bahwa jumlah saksi yang telah dilakukan pemanggilan hingga sekarang berjumlah 186 saksi.

“Namun yang dapat hadir dan telah dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut berjumlah 153 saksi, Untuk saksi sendiri yang telah diperiksa, ada yang pejabat publik dan ada yang masyarakat biasa ” ujar Dedi Saputra, Kepala Seksi Intel.

Dirinya melanjutkan, untuk potensi kemungkinan adanya penambahan tersangka lain tergantung dengan perkembangan penyidikan maupun hasil persidangan selanjutnya.

“Untuk pelimpahan perkara terhadap tersangka hingga saat ini sudah sampai pada tahap 1, dan untuk tahap selanjutnya akan dilaksanakan dalam waktu segera,” tutup Dedi.

Sumber : serambinews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini