Aceh Tenggara – Pujatvaceh.com – Kajati Aceh, Bambang Bachtiar pada tanggal 28 November 2022 melaksanakan kunjungan kerja ke Aceh Tenggara dalam rangka peresmian rumah Restoratif Justice yang berada di Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Bambang menyampaikan bahwa Program Restoratif justice ini merupakan penghentian upaya hukum dengan cara menciptakan rasa keadilan dan perdamaian, beserta syarat dan ketentuan yang telah terpenuhi.

Keberadaan rumah Restoratif Justice di Aceh Tenggara ini untuk menjaga harmonisasi antar masyarakat. Selain itu Aceh merupakan wilayah hukum yang mempunyai qanun yang mengatasi beberapa persoalan yang bisa diselesaikan tanpa menempuh jalur hukum. Terlebih, ditambah lembaga permasyarakatan yang ada di kabupaten/kota Aceh sudah mengalami over kapasitas. Tentunya, beberapa kasus kecil yang sesuai ketentuan dan memenuhi syarat dapat diselesaikan secara restoratif justice.

Selain melaunching rumah Restorative Justice, Kajati Aceh juga meresmikan Kampung Adhyaksa Peduli Stunting di Kabupaten Aceh Tenggara.

“Keberadaan rumah RJ ini untuk menjaga harmonisisasi terutama di Aceh, dan sudah diatur di dalam qanun, karena ada beberapa persoalan hukum yang bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke  pengadilan. “Saya perintahkan Kajari Aceh Tenggara pantau dan awasi kondisi rumah RJ yang baru diresmikan ini”, ucap Bambang.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir berharap, karena rumah Restorative Justice adalah suatu hal terkesan baru dari kejaksaan ini, nantinya dapat melahirkan putusan-putusan perdamaian yang memenuhi rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Kami sampaikan terimakasih pada pihak kejaksaan yang telah meresmikan rumah Restorative Justice ini yang merupakan sebuah mekanisme baru, semoga dapat mengeluarkan keputusan perdamaian yang adil di masyarakat,” tutur Syakir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini