Sedang berlangsung sidang pembacaan pledoi terhadap terdakwa oleh hakim pembela dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Banda Aceh, Syahrul SH MH di Pengadilan Negeri Sigli pada Selasa (3/5) terkait kasus terdakwa makar.

PidiePUJATVACEH- Sidang pembacaan pledoi terhadap terdakwa oleh hakim pembela dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH  Banda Aceh,  Syahrul SH MH di Pengadilan Negeri Sigli pada Selasa (3/5) membuahkan hasil. Pembacaan pledoi tersebut disaksikan oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri Sigli, hakim anggota, dan jaksa penuntut umum.

Sidang tuntutan makar kepada dua pemuda asal Pidie cukup menarik. Pasalnya, tuntutan awal jaksa penuntut umum kepada terdakwa dengan hukuman seumur hidup, kini turun drastis menjadi satu tahun penjara. Ditambah lagi, hakim pembela meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuduhan.

Syahrul SH MH dalam klarifikasinya mengatakan bahwa hari ini ia menyampaikan pidato pembelaan terhadap terdakwa Nasruddin dan Zulkifli.

“Kami meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa Nasruddin dan Zulkifli dari dakwaan jaksa penuntut umum, sebab secara hukum Nazaruddin dan Zulkifli tidak terbukti melakukan makar sebagaimana yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum, serta meminta hakim memulihkan nama baik Nasruddin dan Zulkifli dari tuduhan makar.”, Ungkap Syahrul SH MH kepada tim jurnalis PujaTV Aceh.

Sebagaimana diketahui, awalnya jaksa penuntut umum menuntut Nazaruddin dan Zulkifli dengan hukuman seumur hidup dengan tuntutan bahwa kedua terdakwa telah melakukan makar. Kasus ini pun telah melewati persidangan hingga tiga belas kali.

Baik jaksa penuntut umum maupun hakim pembela, sama-sama menghadirkan tenaga ahli bahasa dan ahli UU ITE, sehingga apa yang dituduh jaksa penuntut umum kepada terdakwa tidak terbukti, akhirnya jaksa penuntut umum meringankan tuntutan tersebut dari seumur hidup menjadi satu tahun penjara. Sidang bacaan putusan pengadilan telah dijadwalkan pada tanggal 21 Mei mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini