31 C
Banda Aceh
Sabtu, 27 Juli, 2024

MaTA: Pj Bupati Harus Menonaktifkan Lima Tersangka Kasus Rumah Baitul Mal Aceh Utara.

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

MaTA: Pj Bupati Harus Menonaktifkan Lima Tersangka Kasus Rumah Baitul Mal Aceh Utara.

Banda Aceh – Pujatvaceh.com: Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memintak Pj Bupati Aceh Utara untuk mengambil langkah tegas secara adminitrasi agar dapat memberhentikan dari jabatan saat ini terhadap Lima orang yang telah di tetapkan tersangka oleh Kejari di Baitul Mal Kab Aceh utara. langkah tegas tersebut penting di lakukan oleh Pj Bupati sehingga secara kelembagaan Baitul Mal Aceh Utara tidak lagi di kendalikan oleh orang orang bermasalah secara hukum saat ini. kami memintak supaya segera di lakukan pemberhentian dari posisi jabatan mareka saat. dengan pertimbangan,

Pertama :

PJ Bupati perlu segera mengambil langkah tegas terhadap kelima orang yang telah di tetapkan tersangka korupsi. langkah ini penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Baitul Mal. sehingga tidak lagi di kendalikan oleh orang bermasalah dengan hukum.

Kedua :

Langkah Pj Bupati secara adminitrasi terhadap kelima tersangka menjadi langkah startegis dalam menjaga tata kelola yang baik dan bersih di baitul mal.

Ketiga:

Kelima tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya dan bisa fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. apalagi kasus hukum tersebut sudah menjadi atensi publik.

Keempat :

Fakta lapangan apa yang terjadi dalam kasus hukum tersebut benar terjadi sehingga butuh langkah tegas secara adminitrasi dan tidak ada alasan logis untuk dapat mentoleransikan atas perbuatan yang telah terjadi.

Kelima:

Peristiwa korupsi yang telah terjadi di baitul mal menjadi titik penting evaluasi atas kinerja Pj bupati dalam menjaga etik dan moralitas tata kelola pemerintahan. di mana Pj Bupati hanya menjabat salam satu tahun.

 

Sementara itu, MaTA meminta secara tegas kepada Kejari Lhoksukon untuk melakukan penahanan kepada kelima tersangka tersebut, yang berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, Z (39), Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana, M (49), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36), Ketua Tim Pelaksana.

 

langkah penahanan tersebut menjadi penting agar para tersangka tidak melakukan perbuatan berulang, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Via*

Baliho Dukungan Bermunculan, Bustami Hamzah: Itu Hak Asasi Orang, Saya Lagi Penugasan

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Munculnya baliho dukungan pencalonan Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah sebagai Calon Gubernur 2024. Terlihat disalah satu sudut Kota Banda...

IKASLU  Beri Motivasi dan orientasi ke Siswa baru Pada  Masa  Pengenalan Lingkungan Sekolah.

IKASLU  Beri Motivasi dan orientasi ke Siswa baru Pada  Masa  Pengenalan Lingkungan Sekolah. Banda Aceh- Pujatv.com:  - Pengurus Ikatan Alumni SMA Lam Ujong (IKASLU) memberikan...

Darni Daud : Aceh Sumber Gas Tapi Rakyat Miskin Dan Sulit Dapat Kerja

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Darni M Daud nyatakan kembali maju dalam kontestasi pilkada 2024. Darni...

Tiba Kembali Di Serambi Mekkah, Jamaah Haji Kloter 2 Sujud Syukur

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Rasa haru dan bahagia terpancar dari raut wajah jamaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 1 asal Kota...

POPULERnew
Berita terpopuler