30.7 C
Banda Aceh
Kamis, 28 Maret, 2024

MaTA: Pj Bupati Harus Menonaktifkan Lima Tersangka Kasus Rumah Baitul Mal Aceh Utara.

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme
Newspaper Theme

MaTA: Pj Bupati Harus Menonaktifkan Lima Tersangka Kasus Rumah Baitul Mal Aceh Utara.

Banda Aceh – Pujatvaceh.com: Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memintak Pj Bupati Aceh Utara untuk mengambil langkah tegas secara adminitrasi agar dapat memberhentikan dari jabatan saat ini terhadap Lima orang yang telah di tetapkan tersangka oleh Kejari di Baitul Mal Kab Aceh utara. langkah tegas tersebut penting di lakukan oleh Pj Bupati sehingga secara kelembagaan Baitul Mal Aceh Utara tidak lagi di kendalikan oleh orang orang bermasalah secara hukum saat ini. kami memintak supaya segera di lakukan pemberhentian dari posisi jabatan mareka saat. dengan pertimbangan,

Pertama :

PJ Bupati perlu segera mengambil langkah tegas terhadap kelima orang yang telah di tetapkan tersangka korupsi. langkah ini penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Baitul Mal. sehingga tidak lagi di kendalikan oleh orang bermasalah dengan hukum.

Kedua :

Langkah Pj Bupati secara adminitrasi terhadap kelima tersangka menjadi langkah startegis dalam menjaga tata kelola yang baik dan bersih di baitul mal.

Ketiga:

Kelima tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya dan bisa fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. apalagi kasus hukum tersebut sudah menjadi atensi publik.

Keempat :

Fakta lapangan apa yang terjadi dalam kasus hukum tersebut benar terjadi sehingga butuh langkah tegas secara adminitrasi dan tidak ada alasan logis untuk dapat mentoleransikan atas perbuatan yang telah terjadi.

Kelima:

Peristiwa korupsi yang telah terjadi di baitul mal menjadi titik penting evaluasi atas kinerja Pj bupati dalam menjaga etik dan moralitas tata kelola pemerintahan. di mana Pj Bupati hanya menjabat salam satu tahun.

 

Sementara itu, MaTA meminta secara tegas kepada Kejari Lhoksukon untuk melakukan penahanan kepada kelima tersangka tersebut, yang berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, Z (39), Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana, M (49), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS (36), Ketua Tim Pelaksana.

 

langkah penahanan tersebut menjadi penting agar para tersangka tidak melakukan perbuatan berulang, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Via*

Pengadilan Tinggi Batalkan  Putusan PN Banda Aceh , vonis Suadi Yahya 5 tahun penjara, Denda 500 juta rupiah

Pengadilan Tinggi Batalkan  Putusan PN Banda Aceh , vonis Suadi Yahya 5 tahun penjara, Denda 500 juta rupiah. Foto : Ketua Majelis Hakim Tinggi, H...

Menko PMK Muhadjir Effendy Pantau Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Aceh

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, melakukan kunjungan kerja ke Gampong Lampulo,...

Polda Aceh Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Polda Aceh siap mengamankan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kerja Sama (Kabagkerma)...

Hadapi Ramadhan Dan Lebaran, Bi Aceh Siapkan 5,4 Triliun Uang Pecahan Baru

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Dalam momentum bulan suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024, bank indonesia perwakilan Aceh menyiapkan dana...

POPULERnew
Berita terpopuler