25.8 C
Banda Aceh
Senin, 13 Mei, 2024

Pengadilan Tinggi Batalkan  Putusan PN Banda Aceh , vonis Suaidi Yahya 5 tahun penjara, Denda 500 juta rupiah

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme
Newspaper Theme

Pengadilan Tinggi Batalkan  Putusan PN Banda Aceh , vonis Suaidi Yahya 5 tahun penjara, Denda 500 juta rupiah.

Foto : Ketua Majelis Hakim Tinggi, H Makaroda Hafat, MH yg didampingi oleh Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin sebagai Hakim Anggota. ( istimewa)

Banda Aceh-:Pujatv com: Sebelumnya Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh menghukum Suaidi Yahya dengan amar putusan menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan sekunder, sehingga dijatuhkan hukuman 6 tahun dan denda Rp 300.000.000, serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 7.379.424.073 (tujuh miliar lebih).

Merasa tidak mendapatkan keadilan Kemudian Suadi Yahya melalui kuasa hukumnya T Fakhrial Dani mengajukan Banding ke Pengadilan tinggi  dan akhirnya Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi memutuskan Terdakwa, Suaidi Yahya terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum. Dihukum pidana 5 (lima) tahun dan denda Rp 500.000.000 rupiah dan tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Terdakwa dinilai bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap serangkaian ketentuan keuangan negara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, H Makaroda Hafat, MH yg didampingi oleh Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Aceh cq Balai Gedung Tgk Chik Ditiro Banda Aceh.

Menurut Hakim Humas Dr Taqwaddin yang dikonfirmasi Pujatvaceh.com , ada tiga alasan dibatalkannya putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dalam perkara Suaidi Yahya.

Pertama Majelis Hakim Tinggi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, karena menurut hakim  pengadilan tinggi  unsur melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum terbukti. Sehingga dalam perkara ini pasal yang diterapkan pada terdakwa adalah Pasal 2 UU Tipikor, bukan Pasal 3-nya sebagaimana dalam dakwaan skundair.

 

Kedua, terjadi pembatalan pemidanaan (straftmaat). Jika pada putusan PN, terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300.000 maka pada putusan Pengadilan Tinggi menjadi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.500.000.000,-

Ketiga, pada Putusan PN Banda Aceh terdakwa dikenakan pidana tambahan uang pengganti lebih dari Rp 7.379.424.073 (tujuh miliar lebih). Sedangkan pada Putusan Pengadilan Tinggi hukuman pidana tambahan uang pengganti ditiadakan

Terkait mengapa dibatalkannya pidana uang pengganti, Taqwaddin menjelaskan bahwa Majelis Hakim Banding tidak menemukan alat bukti baik berupa keterangan saksi maupun dokumen barang bukti yang dapat disimpulkan terdakwa menerima aliran dana dari kejahatan korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Menurut perhitungan Inspektorat Lhokseumawe kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini lebih dari 44 Milyar rupiah yang dilakukan oleh dua terdakwa yaitu Suaidi Yahya dan Hariadi selaku direktur PT RS Arun Lhokseumawe (*)

Via*

Iskandar Al Farlaky Boyong 22 Panglima Sagoe Aceh Timur Ke Kantor DPP PA

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Iskandar Usman Al Farlaky mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP PA), dirinya datang bersama 22 Panglima Sagoe,...

Gerindra Aceh Mulai Terima Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Partai Gerindra Aceh membuka pendaftaran calon kepala daerah (Pilkada) jelang pelaksanaan Pilkada serentak pada November mendatang. Pendaftaran dibuka untuk calon...

Alfian: Dugaan Korupsi 15,7 Miliar Di BRA Mengalir Ke Pemilu Legislatif 2024

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Koordinator Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTA, Alfian menyoroti adanya dugaan korupsi penyalahgunaan penyaluran bantuan kepada kelompok budidaya ikan...

Anies Baswedan: Terimakasih Aceh Telah Melahirkan Anak-Anak Pemberani

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024, dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berkunjung ke Aceh pada...

POPULERnew
Berita terpopuler