Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pagi tadi melantik Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Achmad Marzuki yang sebelumnya berstatus sebagai prajurit TNI aktif, namun setelah namanya masuk dalam calon rekomendasi sebagai PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengundurkan diri dari kedinasan militernya, setelah terpilih sebagai PJ Gubernur Aceh melalui proses sidang Tim Penilaian Akhir (TPA) pusat sebanyak 2 kali.

Tito juga mengatakan, Achmad Marzuki bisa diangkat sebagai PJ Gubernur Aceh karena telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 dan jabatan sebagai PJ Gubernur Aceh yang diamanahkan kepada Achmad Marzuki selama 1 tahun ke depan.

“Untuk PJ Gubernur Aceh, kita dapat 3 nama salah satunya Achmad Marzuki dan pada saat itu yang bersangkutan masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Setelah terpilih sebagai PJ Gubernur Aceh melalui proses sidang TPA, yang bersangkutan mengajukan pensiun dini dari TNI,” ujar Tito.

Sementara itu, PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dijumpai usai pelantikan dan peusijuek adat Aceh mengatakan kepada awak media terkait kerja-kerjanya ke depan semua akan mengikuti aturan pemerintah.

“Soal kemiskinan di Aceh, kita masih akan kumpul dengan para SKPA, nanti kita akan sampaikan kembali dan kita akan jalankan sesuai aturan pemerintah,” ucap Achmad.

Dalam agenda pelantikan tersebut, juga dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Aceh, mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPA PA Muzakir Manaf, serta anggota DPR RI asal Aceh dan anggota DPR Aceh, namun Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar tidak terlihat dalam agenda Sidang Paripurna Pelantikan PJ Gubernur Aceh itu.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments