29.8 C
Banda Aceh
Kamis, 18 April, 2024

Perbatasan Dibuka, Masuk Aceh Wajib Bawa Surat Swab Antigen

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme
Newspaper Theme

Banda Aceh – Terhitung tanggal 18 Mei 2021, penyekatan di setiap perbatasan Aceh – Sumut mulai dibuka, di mana sebelumnya sempat disekat untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 pasca lebaran.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Selasa (18/5/2021).

Dikatakan Dicky, meskipun penyekatan di setiap perbatasan sudah dibuka, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan tetap siaga dan memeriksa setiap kendaraan yang akan memasuki Aceh.

“Petugas tetap memeriksa setiap kendaraan yang akan memasuki Aceh dan tetap harus menunjukkan surat swab antigen,” sebutnya.

Dicky menyebutkan, dirinya juga melakukan pemantauan di terminal Batoh, kota Banda Aceh, di mana ada 22 unit Bus AKAP yang tiba dengan 151 orang penumpang.

Namun, lanjutnya, semua penumpang tersebut memiliki surat swab antigen yang menyatakan negatif Covid-19.

Ketentuan masuk ke Aceh wajib membawa surat swab antigen tersebut akan berlaku sampai tanggal 24 Mei mendatang.

Selain itu, Dicky juga menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi Surat Edaran dari Gubernur Aceh. Ketentuan itu perlu dipatuhi, mengingat Aceh saat ini merupakan salah satu provinsi dengan kasus Covid-19 nya meningkat.

Via(*)

Syekh Fadhil:  Kasus Penggelembungan Suara DPD di Pidie Akan Dibawa ke DKPP

Syekh Fadhil:  Kasus Penggelembungan Suara DPD di Pidie Akan Dibawa ke DKPP BANDA ACEH -  Pujatv.com: Senator DPD RI asal Aceh, yang juga calon DPD...

Menteri Sandiaga Uno Apresiasi Aceh Ramadhan Festival Dan Kulinernya

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Aceh Ramadhan Festival 2024 yang berlangsung sejak tanggal 28 Maret hingga 1 April 2024 resmi ditutup. Ramfes 2024 diselenggarakan...

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Hariadi  8 Tahun penjara, denda 400 juta dan bayar uang pengganti 16 miliar dalam perkara  PT RS Arun Lhokseumawe

  Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Hariadi  8 Tahun penjara, denda 400 juta dan bayar uang pengganti 16 miliar dalam perkara  PT RS Arun Lhokseumawe Banda Aceh-...

Wamenkominfo Nezar Patria Launching Markas Start-Up Di Aceh

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Wamenkominfo RI), Nezar Patria, mengungkapkan bahwa jurnalisme saat ini berada di persimpangan...

POPULERnew
Berita terpopuler