Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dalam kurun waktu bulan Mei 2024 berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram dan ganja kering siap edar 370 kilogram, jaringan Thailand – Indonesia – Aceh. Pengungkapan tersebut terjadi di wilayah Aceh Timur, Nagan Raya dan Aceh Besar.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di aula, komplek Polda Aceh.
Aceh merupakan pintu masuk narkotika, Aceh sendiri memiliki garis pantai 2.666 kilometer, serta banyaknya pelabuhan jalur tikus membuat Aceh sebagai target penyelundupan barang-barang ilegal.
Polda Aceh terus berupaya melakukan berbagai pencegahan dijalur perairan Aceh, termasuk meminta kepada Mabes Polri agar aceh mendapat tambahan untuk pol air di beberapa wilayah yang dianggap sangat rawan.
“Kita tahu garis pantai kita itu sekitar 2.666 Km dan sangat terbuka, laut lepas juga kita memiliki pelabuhan-pelabuhan tikus dan sekarang banyak nelayan-nelayan kita tergiur untuk menjemput narkotika di laut” tutur Irjen Pol Achmad Kartiko, Kapolda Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga mengatakan beberapa tersangka yang ikut terlibat dalam peredaran gelap barang haram tersebut.