Timika – Pujatvaceh.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Timika akhirnya memvonis terdakwa kasus mutilasi warga Nduga, Roy Marthen Howai dihukum penjara seumur hidup pada sidang putusan digelar, Selasa 06 Juni 2023.

Seperti yang dilansir dari tribun-papua.com, Sidang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut disakaikan oleh keluarga korban juga dikawal ketat personel Polres Mimika. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Putu Mahendra (Ketua) didampingi Muh. Khunsul Fauzi Zainal dan Riyan Ardy Pratama.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa karena dinilai tidak memenuhi unsur. Terdakwa Roy Marthen Howay dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP karena terbukti bersalah atas perbuan dilakukan.

“Terdakwa Roy Marthen Howay terbukti secara sah bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap korban, Berdasaskan putusan tersebut terdakwa Roy Marthen Howay diberikan waktu 7 hari buat mengajukan upaya hukum ke pengadilan PN Timika usai divonis ” kata Putu Mahendra, Hakim Ketua.

Kata Putu, tuntutan penjara seumur hidup ini diharapkan terdakwa tetap dilakukan pembinaan. Berkaitan dengan barang barang bukti satu buah parang dengan panjang 60 Cm dan beberapa barang bukti lain telah dirampas dan dimusnahkan.

Berdasarkan pantauan, setelah sidang putusan terdakwa Roy dilanjutkan dengan sidang putusan tiga tedakwa lain Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles. Hingga berita ini diturunkan sidang tuntutan masih berlanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini