Suadi Yahya divonis enam tahun penjara pada kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Banda Aceh-Pujatv.com : Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara. Mantan orang nomor satu di kota Lhokseumawe ini dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit Arun.
Majelis hakim yang diketuai oleh R Hendral membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu, 16 Januari 2023.
Majelis hakim memutuskan hukuman pidana terhadap Suaidi Yahya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta serta dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Terdakwa Suaidi Yahya mengikuti sidang putusan melalui via zoom atau online dari rumahnya di Lhokseumawe , karena masih dalam kondisi sakit , sementara penasihat hukumnya T. Fakhrial Dani hadir langsung ke persidangan.
Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menyatakan Suaidi Yahya bersalah melakukan tindak pidana korupsi di RS Arun, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 44 miliar. “Terdakwa Suaidi dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga tahun, kemudian dibebankan uang pengganti Rp 7,3 miliar.
Sementara pencabutan hak politik sebagaimana tuntutan jaksa JPU tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Pertimbangan hakim dalam persidangan sehingga memutuskan Suadi Yahya bersalah antara lain perbuatan Suaidi Yahya yang meminta Heriadi mengelola RS Arun tidak dapat dibenarkan karena alasan darurat. Pengelolaan tersebut dinilai tidak sesuai dan mendapatkan keuntungan kepada Junaidi Yahya yakni adik Suaidi Yahya Rp 1,9 miliar. Bahkan Junaidi tidak pernah menyetor uang tersebut ke kas daerah. Suaidi Yahya dinyatakan melanggar pasal Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.