T. Fakhrial Dani : Vonis 6 Tahun untuk Suadi Yahya tidak adil dan Aneh, karena tidak ada bukti di persidangan.
T. Fakhrial Dani kuasa hukum Suadi YahyaÂ
Banda Aceh – Pujatv.com : Pasca putusan enam tahun penjara terhadap mantan walikota Lhokseumawe Suadi Yahya atas kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, T. Fakhrial Dani kuasa hukum Suadi Yahya yang dihubungi Pujatvaceh.com menyatakan bahwa dirinya menghormati keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis kepada kliennya enam tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.
Meskipun begitu dirinya merasa putusan itu jauh dari fakta persidangan, Suadi Yahya dibebaskan dari dakwakan primer pasal 2 tapi dipersalahkan dalam dakwaan subsider karena menyalahgunakan kewenangan dengan membiarkan Hariadi mengelola rumah sakit Arun.
Hal yang tidak masuk akal dan Aneh adalah penghasilan yang didapat Hariadi dan Junaedi Yahya dalam pengelolaan RS Arun di bebankan kepada Kliennya, padahal dalam fakta persidangan tidak ada sepeserpun aliran dana mengalir ke Suadi Yahya.
Bahkan dalam persidangan tidak ada satu saksi pun yang menyatakan bahwa Junaidi Yahya menerima sejumlah uang dari RS PT Arun tersebut, dan dalam dakwaan jaksa 15 item juga tidak disebutkan tentang Junaidi Yahya menerima uang.
Saya rasa putusan ini jauh dari rasa keadilan, apalagi seperti diketahui bahwa rumah sakit Arun beroperasi dengan baik pelayanan terhadap kesehatan masyarakat, dan kliennya tidak pernah terlibat langsung dalam pengelolaan RS Arun karena kewenangannya sudah dilimpahkan ke PTPL.
Ada yang lebih membingungkan lagi, penghasilan manajemen fee untuk PTPL malah dianggap sah, sedangkan pengeluaran lainnya oleh Hariadi dianggap sebagai kerugian negara dan dibebankan kepada klien saya, ungkap T Fakhrial Dani.
Tentunya Upaya hukum selanjutnya akan kami lakukan setelah nanti berkomunikasi dengan klien saya pungkas Ampon Dani.