Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Dua oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aji Purwanto dan Samsuardi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang bertugas di Polda Aceh menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Selain dua oknum polisi, JPU juga mendakwa dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, dengan berkas perkara terpisah atas nama Suwandi dan Murdani.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa Aji Purwanto memakai sabu di komplek Rumah Dinas Polda Aceh, di Kawasan Jeulingke, Banda Aceh, yang ditempatinya.
Usai menggunakan barang haram tersebut, terdakwa bersama Suwandi berangkat menuju Bireuen, disana Aji Purwanto menghubungi Samsuardi dan Murdani untuk mengambil pesanan terdakwa, terdakwa membeli paket sabu dari murdani dengan harga 5,3 juta rupiah.
Kembali ke Banda Aceh, paket sabu tersebut diserahkan kepada Suwandi, yang kemudian dijadikan paket ukuran kecil dengan total berat keseluruhan 100,51 gram.
Hingga akhirnya Suwandi dibekuk personel Polresta Banda Aceh, kepada penyidik, Suwandi mengaku barang haram tersebut milik terdakwa Aji Purwanto.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, yang diketuai Said Hasan, Hakim Anggota Azhari dan Arnaini, dua dari terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi yaitu, AKBP Aji Purwanto dan Suwandi.
“Setelah kita dengar dakwaan dari JPU maka kami kuasa hukum mengajukan eksepsi terhadap dakwaan. Kita lihat ada fakta-fakta yang ditemukan bahwa tidak sebagaimana yang terjadi karena ini kami merasa ada unsur fitnah, sehingga kami melihat penyidikan ini seperti sudah diarahkan” tutur Helfandra Busrian, Kuasa Hukum Aji Purwanto.
JPU mendakwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2, junto pasal 132 undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dan pasal 127 ayat 1 huruf A, undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.