LANGSA – PUJATVACEH.COM – Beacukai Langsa gagalkan penyelundupan 103 karung bawang merah yang dibawa mobil bak terbuka jenis L300 disekitar Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

Penyelundupan tersebut bermula dari laporan masyarakat, dan tim yang sudah berkoordinasi langsung memberhentikan mobil yang diduga membawa bawang merah ilegal.

Mobil tersebut membawa 103 karung dengan masing masing karung seberat 20 Kg yang diimpor dan tidak melengkapi surat-surat Kepabeanan.

Bawang ini dibawa diluar kawasan Kepabeenan dengan menggunakan kapal dan akan diedarkan ke wilayah Kota Langsa dan sekitarnya. kini, 103 karung bawang merah dan pelaku diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk penanganan lebih lanjut.

Sanksi hukum terhadap pelaku penyelundupan tindak pidana barang impor diatur dalam Pasal 102 Huruf (a) UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta pidana paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 50 milyar.

Iwan Kurniawan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa menuturkan, terkait penyelesain barang ekspor ini bisa dihibahkan atau dimusnahkan tergantung keputusan instansi terkait karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Terkait barang ekspor ini bisa dihibahkan atau dimusnahkan tergantung status peruntukannya. Barang tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan lebih lanjut, nanti akan diputuskan statusnya oleh intansi terkait,” tutur Iwan Kurniawan, kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini