BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Kasus Korupsi pada proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di kabupaten Simeulue yang telah dilimpahkan ke Kejati Aceh oleh Kejari Simeulue pada beberapa waktu lalu. Dengan terdakwa 5 orang oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Simeulue jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu, (10/2/21).

Sidang perdana tindak pidana kasus korupsi pada proyek tersebut diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum Kejati Aceh. Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer dengan pasal 2 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor), jo pasal 55 ayat ke 1 ke satu KUHP. Subsider Pasal 3 UU tindak pidana korupsi jo pasal 5 ayat 1 KUHP.

Adapun alasan para terdakwa di dakwa dengan pasal tersebut, dikarenakan kelima terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar 5,7 Miliar Rupiah dengan pagu anggaran 10,5 Miliar rupiah pada proyek pemeliharaan jalan tersebut.

Pencairan dana itu dengan memanfaatkan 70 pemegang proyek agar anggaran dapat dicairkan. Kemudian anggaran tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi 5 oknum pada Dinas PUPR Simeulue, sehingga proyek  tidak selesai dengan semestinya.

“Para terdakwa diduga telah merugikan negara 5,7 Miliar,”Kata Jaksa Penuntut Umum pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Setelah pembacaan surat dakwaan, kelima terdakwa melalui pengacara memohon kepada Majelis Hakim untuk pembelaan atau eksepsi terhadap kliennya. Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan pada tujuh hari mendatang setelah sidang pembacaan surat dakwaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini