27.2 C
Banda Aceh
Sabtu, 27 Juli, 2024

Meski Gugatan Prapid kasus Monumen Samudra Pasee Ditolak, Terbuka Fakta Hasil Audit Yang Dilakukan  Lembaga Resmi Belum Ada.

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Meski Gugatan Prapid kasus Monumen Samudra Pasee Ditolak, Terbuka Fakta Hasil Audit Yang Dilakukan  Lembaga Resmi Belum Ada.

Nazaruddin.SH , kuasa hukum tersangka N dan P

Aceh Utara – Pujatvaceh.com : Nazaruddin, SH salah seorang Penasehat Hukum tersangka korupsi Monument Samudera Pasai yang dikonfirmasi pujatvaceh.com pasca putusan hakim prapid mengatakan: Pada dasarnya Kami dari Penasehat hukum sangat menghargai putusan hakim PN Lhoksukon yang menangani perkara Prapid atas Klien kami (N) dan (P) dan juga sangat menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kajari Aceh Utara.

Meskipun demikian kami juga merasa kecewa karena dalam pertimbangan hukum sepertinya fakta dipersidangan dan keterangan saksi ahli pidana Dr. Dahlan SH. MHum banyak yang terabaikan dan tidak diambil sebagai pertimbangan dalam memutus gugatan prapid atas klien kami.

 

Pokok gugatan kami adalah penetapan tersangka yang diduga tidak didukung hasil Audit Lembaga yang berwenang seperti BPK. BPKP atau Inspektorat.

 

Hal Ini terbukti di persidangan bahwa . Termohon hanya memiliki hasil penilaian kelayakan bangunan. Dan bukan Hasil Audit. Seperti BPK. BPKP dan Inspektorat .

Viktor Gangga Sinaga. Yang memberi keterangan ahli yang diajukan oleh Termohon.VIA Zoom Yang diperkuat dengan surat Kajari Lhoksukon Tanggal 27 Juli 2021 Ditujukan kepada Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia Propinsi Sumatra Utara ( HPJI) menurut kami diduga tidak memilliki sertifikat di bidang bangunan Gedung dari LPJK. dengan Kode 201.yang sesuai dengan Object perkaranya. Yaitu Gedung Monument Islam Samudra Pasee.

Ini tentu tidak sesuai dengan nomenklatur yang diatur dalam SKKNI (;Standart kompetensi Kerja Nasional Indonesia ) atau rumusan kemampuan kerja yang meliputi aspek pengetahuan, ketrampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas atau syarat jabatan yang ditetapkan.

 

Demikian juga dengan LPS ( lembaga sertifikasi profesi ) yang terakreditasi oleh Kemen PUPR, yaitu ahli penilai kelaikan fungsi bangunan gedung PERLU ditambahkan untuk bidang arsitektur dan tata ruang luar, struktur, mekanikal atau elektrikal.

Lagipula, tenaga ahli penilai kelaikan fungsi bangunan gedung (atau yang sering disebut sebagi ahli pengkaji teknis) lingkup tugasnya hanya untuk pemeriksaan bangunan gedung dan pengkajian teknis terkait proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, yang dikaitkan dengan pemenuhan standar keandalan bangunan gedung (mengacu pada PP no 16/2021) dan tidak menghitung biaya kerusakan bangunan gedung. Ahli pengkajian teknis hanya memeriksa kesesuaian/ketidaksesuaian atas gambar terbangun dengan kondisi nyata, dan melaporkannya dalam bentuk daftar simak.

LPJK Sebagai lembaga resmi yang diatur dalam UU jasa konstruksi. Harusnya ini menjadi pertimbangan hakim tentang kapasitas Victor dalam menjalankan profesi keahlian diluar batas izin kompetensinya .yang telah dijadikan dasar perhitungannya sebagai alat bukti oleh penyidik dalam penetapan tersangka ..

Selain dari pada itu ada hal yang janggal dan tidak masuk akal Bila kita lihat waktu perhitungan untuk menentukan kerugian Negara akibat dari perbuatan tersangka.

Kajari Aceh Utara mengajukan permohonan bantuan Ahli ke Viktor Gangga Sinaga. Tanggal 27. Juli 2021. . Kemudian Viktor membalas Surat Kejaksaan Pada tanggal 29. Juli 2021. Lantas hanya dalam waktu satu hari tanggal 30 Juli 2021 Kajari sudah menetapkan Klien Kami sebagai tersangka.

Dengan Bangunan Monumen sebesar itu dalil adanya potensi kerugian keuangan negara sampai 21. 298 milyar, dari alat bukti yang diajukan termohon tanpa didukung oleh Back Up data. Sebagaimana disampaikan dalam jawaban Gugatan dan beberapa media.

Lebih aneh lagi Viktor juga menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang menentukan adanya kerugian negara . Tetapi ada lembaga lain. Sebagai ahli konstruksi hanya menilai kelayakan bangunan yang berpotensi terjadi kerugian negara dengan format yang sudah ada.

Sementara itu Hakim juga tidak menjadikan Bagian pertimbangan hukum dalam kasus Tipikor bahwa Hasil Audit Lembaga yang berwengan merupakan kemutlakan yang harus dipenuhi sebagai hasil yang real dan potensial bagi penyidik dalam menetapkan tersangka. Sebagaimana yang disampaikan oleh ahli Pidana Dr. Dahlan . SH. Mhum. dan juga faktor lain seperti apabila terjadi kegagalan bangunan .

Demikian juga seperti perdapat Prof .Dr. Muzakir ,SH MH. ahli hukum pidana dan beberapa ahli lainnya. Dalam kasus Dahlan Iskan . Bahwa hasil Audit sebagai Pro- Justisia Bagi Penyidik dalam penetapan tersangka. dalam tindak pidana korupsi. Jangan tetapkan tersangka dulu, baru bukti kerugian negara dicari kemudian. Tanpa hasil audit maka unsur korupsi dalam tindak pidana korupsi belum terpenuhi.

Dalam saksi penyidik Simon . SH. MH. Yang dihadirkan Via Zoom. mantan penyidik yang sekarang bertugas ke Sumatra Utara. Tidak menjawab pertanyaan kami tentang motif dilakukannya penyidikan Terhadap Monument Islam Samudra Pasee. Yang dibangun 10 tahun yang lalu , dan telah melewati masa gempa Pijay pada tahun 2016 juga sudah beberapa kali ganti Kajari dan Kajati.

Demikian juga hal nya dengan saksi Penyidik Arif Kadarman lebih banyak memberi jawaban tidak tau. karena dirinya baru bertugas pada bulan September . 2021 di Kajari Aceh Utara

Perlu juga dipahami bahwa dasar gugatan kami adalah lahirnya putusan. MK. nomor 21/PUU_XII/ 2014 yang telah menambah penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan .

Selain itu pasal 185 (1) KUHAP yang memberi batasan tentang keterangan saksi. Yang menyatakan bahwa “keterangan saksi adalah keterangan yang saksi nyatakan di depan pengadilan”.

Jadi bukan keterangan yang di diberikan di depan penyidik. Sehingga dalil katerangan saksi di depan penyidik harusnya tidak bisa dipakai sebagai alat bukti dalam penetapan tersangka. Pungkas Nazar.

Sementara itu Bahadur Satri. SH. yang dikonfirmasi menyatakan bahwa Pada tanggal 17 Nopember 2022 PN Lhoksukon menggelar sidang pertama yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nurul Hikmah . SH. dengan agenda pembacaan Gugatan penggugat tanpa kehadiran termohon , sementara Sidang esok harinya Hakim menunda persidangan sampai Satu Minggu karena Termohon Tidak juga hadir dengan alasan sedang keluar kota.

Tanggal 24 Nopember ,2022 sidang Prapid baru dilanjutkan lagi dengan agenda jawaban termohon. Dan setelah berjalan beberapa hari kemudian hari ini Kamis 1 Desember 2022 keluar putusan Prapid pemohon atas nama (N) dan (P) ditolak .

Yang pasti dengan Prapid ini kami telah menguak tabir apa yang selama ini jadi tanda tanya banyak pihak tentang penetapan tersangka yang sudah berjalan sekitar 1 tahun 4 bulan namun perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Fakta dipersidangan Hasil Audit Tidak ada baik sebelum Tanggal 30 Juli 2021 sebelum penetapan tersangka maupun alat bukti yang diajukan pada saat sidang Prapid digelar di PN. Lhoksukon. Jadi kalau selama ini di ekspos ke media ada kerugian negara 20 milyar lebih. Sesuai amanah konstitusi yang berwenangan menyatakan itu adalah BPK. berdasarkan hasil audit sementara BPKP dan Inspektorat, tidak boleh menyatakan atau Mendeclear adanya kerugian negara karena Kewenangan tersebut ada pada hakim

Jika mendeclear adanya kerugian negara meskipun telah ada hasil audit BPKP dan Inspektorat tidak dibenarkan oleh pihak lain kecuali BPK , Apalagi dalam kasus ini, Yang belum ada Hasil Audit malah sudah digembar gemborkan lewat media adanya kerugian negara 20 milyar lebih.

Adapun terkait hakim menolak gugatan kami . Sepenuhnya kami hargai sebagai kewenangan hakim dalam memutuskan perkara. Dan biar masyarakat yang menilai. Tutup Bahadur.

Pada sisi lain kondisi Monumen Islam samudra pase pasca di police line sangat memprihatinkan , betapa tidak Banyak bagian GRC dan Plafon VPC yang dirusak oleh OTK dan kabel kabel panel serta instalasi listrik yang hilang.

Padahal aset negara yang memiliki nilai sejarah perkembangan Islam Samudra Pase, telah menelan lebih 40 milyar uang rakyat dalam 5 periode tahun anggaran mulai dari 2012 s/d 2018 , Tentu salah satu tujuan dari penindakan kasus korupsi adalah menyelamatkan Aset negara. Lantas kenapa monumen dengan aset puluhan milyar sekarang seperti dibiarkan terbengkalai , dijarah dan dirusak OTK.

Sementara bangunan monumen ini diperkirakan masih ada 2 tahapan lagi untuk penyelesaiannya karena bangunan monumen tersebut masih merupakan milik Kementrian yang belum diserahkan ke Daerah, Namun kucuran dana tersebut tertunda karena tersandung dugaan korupsi yang diharapkan nantinya apabila sudah selesai semua akan menjadi Ikon wisata dan sejarah Islam Samudra Pase.

Sebagaimana diketahui pasca Penahanan 5 tersangka kasus monumen Islam samudra Pase. Dua orang tersangka (N) dan (P). Mengajukan Gugatan Prapid lewat Kuasa Hukumnya. Bahadur Satri.SH. Nazaruddin. SH. Zaki Amazan .SH. Dan Izwar Idris. SH.[ ]

Via*

Angin Kencang Rusak Rumah Janda Dhuafa Di Aceh Utara, PT PIM Salurkan Bantuan

Aceh Utara – Pujatvaceh.com - Dua unit rumah sekaligus rusak tertimpa pohon mangga saat hujan deras disertai angin kencang melanda desa teugoh bereughang Kecamatan...

Nenek Berusia 102 Tahun Jalani Coklit Pilkada Serentak

Aceh Utara – Pujatvaceh.com - Seorang nenek yang berusia 102 tahun menjalani proses pencocokan dan penelitian data pemilih untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun...

TNI Buka Kembali Akses Jalan Menuju Makam Pahlawan Cut Meutia Di Aceh Utara

Aceh Utara – Pujatvaceh.com -Mengenang jasa Pahlawan Nasional Cut Nyak Meutia dan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia TNI dari Satuan Kodim 0103/Aceh Utara kembali...

Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Sunat Massal Bagi 65 Anak Kurang Mampu

Aceh Utara – Pujatvaceh.com - Satuan Kodim 0103/Aceh Utara menggelar kegiatan bakti sosial sunat massal gratis untuk 65 anak dari keluarga kurang mampu yang...

POPULERnew
Berita terpopuler