ACEH TAMIANG – PUJATVACEH.COMSatuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Aceh Tamiang dibantu Polisi Sektor (Polsek) Seruway dan masyarakat setempat berhasil tangkap pelaku pembunuhan terhadap Azwar, Rabu malam (28/10) pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan dirumah pelaku di Desa Purwodadi Sungai Kuruk II, Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

“Korban ditikam oleh pelaku sebanyak 22 kali, kejadian ini pada hari selasa tanggal 27 oktober 2020, di pinggir jalan Desa Kenangkung Kampung Paya Udang Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang sekitar pukul 16.30 WIB” kata AKP Agus Riwayanto Diputra, S.IK,  Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang.

“Kami berhasil amankan barang bukti berupa satu potong baju kaos bewarna hitam putih, dan  satu potong celana panjang bewarna hitam yang terdapat bercak darah,”tuturnya.

“Selain itu, satu unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam putih dengan Nomor Polisi BK 3099 KY, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor Polisi BL 3280 UK,”Pungkasnya.

Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 338 Dan 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini