Foto : Wakil Ketua DPRA Safaruddin.

BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di aceh tetap akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang, hal ini mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006.

Kemudian dari komisi 1 DPR Aceh sudah melakukan konsolidasi dengan semua komisi A DPRK kabupaten dan kota se-aceh. Lalu pelaksanaan pilkada pada tahun 2022 juga telah disepakati oleh Pemerintah Aceh Dan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Aceh.

Mengingat masa jabatan Gubernur Aceh akan berakhir pada juli 2022, maka pelaksanaan pilkada harus dilaksanakan sebelum masa periode jabatan gubernur berakhir.

Terkait dana penyelenggaraan pilkada, wakil ketua DPRA Safaruddin, S.Sos, M.S.P mengatakan, Pemerintah Aceh dan DPRA telah menyiapkan dana untuk penyelenggaraan pilkada 2022, dalam anggaran pendapatan dan belanja aceh 2021 melalui biaya tak terduga (BTT) atau dari kas daerah.

Dana untuk pilkada 2022 telah disiapkan, dananya dari APBA melalui biaya tak terduga (BTT),” Ungkap Safaruddin, S.Sos, M.S.P, Wakil Ketua DPRA.

Dengan digelarnya pilkada pada tahun 2022 mendatang, diharapkan akan terpilih pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan mampu memajukan daerah masing-masing. Tentu dengan pembangunan yang berpihak kepada rakyat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini