Keterangan Gambar: Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mangantar Siregar SH bersama rekannya saat menggelar press realese di Aula Kejari Bireun Terkait Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa.

Bireuen– PUJATVACEH-  Akibat penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2017-2018, mantan Keuchik  Paya Lipah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, resmi ditahan tim penyidik kejaksaan negeri (kejari) Bireuen, pada Rabu (2/6) sore kemarin.

Oknum keuchik periode 2014-2019 berinisial ES diduga menggelapkan Dana Desa (DD) melalui beberapa kegiatan fisik di Desa Paya Lipah selama 2 tahun. Berdasarkan penyidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, serta didukung hasil audit inspektorat ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 231.860.500 (dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah).

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mangantar Siregar SH saat menggelar press realese di Aula Kejari mengatakan, ES diduga tersandung kasus korupsi APBG Paya Lipah Tahun 2017-2018. Perkara ini bermula dari laporan warga ke kejaksaan. Sejak dua bulan lalu tim penyidik mendalami persoalan tersebut, serta dibantu oleh inspektorat kabupaten Bireuen, hingga tersangka resmi ditahan mulai sore kemarin.

“Saya berharap seluruh keuchik agar mengelola dana desa sebaik-baiknya dan mengevaluasi anggaran. Hal ini agar tidak tersandung persoalan hukum. Pihak kami akan tetap fokus untuk mengawasi dana yang diperuntukkan bagi rakyat kecil di kabupaten Bireuen”, Kata Mangantar Siregar SH, Selaku Plt. Kajari Bireuen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini