Polres Agara Ringkus Tersangka Pembunuhan dan Begal HP warga.
Kutacane Pujatvaceh.com: Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus tersangka pembunuhan dan begal Hp J berusia 27 tahun dari persembunyiannya , tersangka yang sedang tidur disebuah rumah di Desa Teramdam Kecamatan Babussalam kabupaten Aceh Tenggara. Senin (11/7/22) berhasil di bekuk tanpa perlawanan.
Kapolres Aceh tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Jabir, SH, MH, mengatakan kronologi kejadian itu bermula saat aksi pembegalan yang dilakukan oleh tersangka J terhadap pedagang sate bernama Teguh (22 tahun) hingga terjadi aksi duel antara mereka di pasar duafa di Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara.
Tak lama kemudian datanglah Hendra alias Andres ( 40 tahun ) warga Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan berniat melerai perkelahian tersebut.
Naas bagi Hendra Saat pelaku yang mengeluarkan pisau hendak menikam Teguh, namun pisau tersebut malah menusuk Hendra di dada sebelah kanannya.
Warga yang melihat kondisi korban yang berlumuran darah langsung membawa korban ke Rumah Sakit Nurul Hasanah, tapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan korban di nyatakan meninggal dunia.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara beserta barang bukti sebilah pisau dan satu unit handphone hasil rampasannya.
Akibat dari pembuatan nya, Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.