LhokseumawePujatvaceh.com – Satuan Tugas Covid-19 Kota Lhokseumawe kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Peraturan itu merujuk pada surat perubahan instruksi Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Nomor 909 tahun 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe.

Padahal menurut informasi yang beredar, petugas gabungan yang melakukan yustisi secara mobile pada Rabu, 14 juli 2021 telah menyampaikan kepada masyarakat melalui pengeras suara, agar kembali melakukan aktivitas seperti biasa lantaran jam malam telah ditiadakan, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Akan tetapi, informasi tersebut dibantah olah satuan tugas Covid-19 Lhokseumawe, dengan alasan bahwa telah terjadi missed komunikasi antara petugas di lapangan dengan pimpinan.

Kasatpol PP Kota Lhokseumawe, Zulkifli, dalam konferensi pers pada Kamis sore, menyebutkan, bahwa telah terjadi kesalahan informasi yang dilakukan oleh petugas yustisi di lapangan, terkait perpanjangan PPKM di Kota Lhokseumawe.

Untuk kedepannya, pihak Satgas Covid-19 Kota Lhokseumawe akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha maupun masyarakat terkait aturan tersebut.

“Hari ini kami mengklarifikasi bahwa berdasarkan instruksi walikota bahwa penutupan kafe, swalayan, pusat perbelanjaan, dan mall di Kota Lhokseumawe bertepatan pada pukul 22.00 WIB diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” ujar Zulkifli, Kasatpol PP Kota Lhokseumawe.

Menurut Satgas Covid-19, hingga saat ini pemerintah Kota Lhokseumawe belum melakukan rapat maupun pertemuan lainnya, terkait pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di kota tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini